Sistem Inaportnet Diterapkan Mulai dari Kapal Masuk
jpnn.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia III mengaplikasikan sistem informasi layanan kepelabuhanan Inaportnet di Pelabuhan Gresik pada Selasa (10/10) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gresik.
Sistem Inaportnet merupakan sistem layanan berbasis daring yang digunakan dalam proses permohonan pelayanan kapal sampai dengan penerbitan ijin pengoperasian kapal.
"Mulai dari kapal masuk, kapal tambat, kapal tunda hingga kapal keluar termasuk pembayaran," ujar Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gresik Agustinus Maun.
Adapun sejumlah dokumen yang diterapkan secara daring melalui Inaportnet meliputi: Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (SPKK), Surat Persetujuan Kapal Masuk (SPKM).
Kemudian Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (PRKBM), Perencanaan dan Penetapan Penyandaran Kapal (PPPK), Laporan Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang (LAB), Pemberitahuan Kapal Keluar (LK3), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Proses pengisian informasi data di Inaportnet ini terintegrasi dengan sistem informasi yang diterapkan di PT Pelabuhan Indonesia III, yakni Integrated Billing System (IBS). Sistem ini dibangun dengan tujuan agar pelayanan kapal dan barang di pelabuhan bisa berjalan cepat, valid, transparan, dan terstandar serta dengan biaya yang minimal, sehingga dapat meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia dengan negara lain," jelasnya.(chi/jpnn)
Sistem Inaportnet merupakan layanan berbasis daring yang digunakan dalam proses permohonan pelayanan kapal sampai dengan penerbitan ijin pengoperasian.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Pertamina Hadirkan Kapal untuk Berdayakan Nelayan di Natuna
- Staff Ahli Menkomarves Soroti Penyebab Banyaknya Kapal Ditahan Selama Inspeksi PSC
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar