Sistem IT Perpendek Proses Registrasi Ulang Peserta Tes CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, implementasi sistem berbasis information technology (IT) dengan scanning kartu ujian ber-barcode bagi peserta tes CPNS memberikan keuntungan.
Sebab, akan memperpendek waktu proses registrasi ulang peserta seleksi CPNS tahun 2017, sebelum memasuki ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Kelancaran pelaksanaan tes CPNS di lapangan menjadi tanggung jawab internal birokrasi," kata Bima, Senin (23/10).
Pengaturan sistem yang akan digunakan dalam tahapan pendukung pelaksanaan ujian SKD, salah satunya tahap registrasi ulang. Tahapan ini menurut Bima, memang menjadi kewenangan instansi pembuka rekrutmen untuk menentukan.
Termasuk perihal jika terjadi keterlambatan hadir peserta SKD di lokasi ujian, apakah kemudian diizinkan mengikuti tes atau tidak.
"Dengan IT akan memudahkan sistem registrasi peserta SKD," ujarnya.
Sementara itu Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto menjelaskan salah satu tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) berupa wawancara berbasis teknologi informasi (TI) kepada peserta.
Dalam proses wawancara, pewawancara baru mengetahui perihal apa saja yang perlu ditanyakan kepada peserta dan kriteria jawaban, pada hari H saat proses pengujian dimulai. Score peserta dicetak dan ditempel di hari yang sama dengan pelaksanaan wawancara. (esy/jpnn)
Implementasi sistem berbasis information technology (IT) dengan scanning kartu ujian ber-barcode bagi peserta tes CPNS memberikan keuntungan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 105 Peserta Tes CPNS 2024 Biak Numfor Dinyatakan tak Lulus, Ini Sebabnya
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- RedDoorz Tawarkan 15 Hotel Rekomendasi Dekat Lokasi Tes CPNS di 5 Kota
- Beri Motivasi Peserta SKD CPNS Batam, Andi Agung: Tetap Optimistis
- SKD CPNS Kanwil Kemenkumham Babel 2024, M. Panca Jiwo Alfa Linggo Raih Top Skor
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan