Sistem Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Jubir Partai Garuda Berkomentar Begini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal meniadakan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada Juli 2022. Dengan begitu, tidak ada lagi kelas 1,2, dan 3 seperti saat ini.
Semuanya akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) dan iurannya disesuaikan dengan besaran gaji peserta BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan perubahan ini sah-sah saja selama bisa terkoneksi dengan data penggajian.
“Bukan diisi sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan, yang bisa menyebabkan terjadinya manipulasi data, karena tidak semua orang dan semua profesi gajinya terdata,” kata dia dalam siaran persnya, Minggu (12/6).
Pria yang juga menjadi juru bicara Partai Garuda itu menyebut tidak semua pekerja formal. Sebab, masih banyak pekerja yang informal.
Teddy mengatakan masalah pendataan gaji sektor informal ini tidak mudah. Sebab, para peserta harus melalui proses panjang untuk bisa mendapat layanan kesehatan tingkat lanjutan.
“Harus bolak-balik mengurus dokumen, fotokopi berlembar-lembar, padahal data pasien dan keluarga sudah ada dalam database,” kata Teddy.
Menurut dia, hal yang sudah terdata saja masih diurus secara manual, apalagi yang belum terdata. Tentu akan menyulitkan masyarakat.
Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari rencana penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan.
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Raker dengan Kemenkes, DJSN, & BPJS Kesehatan, Sihar Sitorus Soroti Dua Isu Utama Ini
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik