Sistem Kepegawaian Nasional Lemah, Pusat Tak Berdaya
Senin, 01 November 2010 – 18:04 WIB
JAKARTA - Sistem kepegawaian nasional yang diberlakukan di Indonesia saat ini, dinilai lemah. Pasalnya, pusat tidak punya kekuatan lebih untuk menindak pejabat di daerah yang nyata-nyata melakukan kesalahan. Yang berhak memberikan sanksi adalah kepala daerah. "Jadi, pusat tidak berdaya dengan pemberian sanksi ini. Daerah-lah yang paling menentukan, akan diberi sanksi apa terhadap oknum yang melakukan manipulasi data," ucapnya lagi. (esy/jpnn)
"Sistem kepegawaian kita sangat lemah, apalagi dengan diberlakukannya otonomi daerah. Pejabat daerah yang nyata-nyata melakukan kesalahan, hanya bisa dikenai sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian daerah. Iya kalau kepala daerahnya tegas. Kalau tidak, kan repot," tutur Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ramli Naibaho, kepada JPNN, Senin (1/11).
Ramli mencontohkan, pendataan honorer tahap pertama yang tingkat manipulasinya mencapai 60 persen, tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah pusat. Pusat hanya bisa merekomendasikan agar kepala daerah menelusuri sumber manipulasi tersebut. Jika ada kesalahan administrasi, diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Sedangkan bila ada transaksi uang antara honorer dengan pejabat, diserahkan ke polisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sistem kepegawaian nasional yang diberlakukan di Indonesia saat ini, dinilai lemah. Pasalnya, pusat tidak punya kekuatan lebih untuk menindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar