Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu

Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) tahun ini berubah.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021.

SE ini merupakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Hal ini karena memperhatikan arahan presiden dan kebijakan mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Minggu (9/1).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022:

1 Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

Kementerian PAN-RB menerbitkan regulasi soal sistem kerja terbaru bagi PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News