Catatan Ketua MPR RI
Sistem Ketatanegaraan Harus Segera Dibuat Adaptif dengan Perubahan Zaman
Terpilihnya sejumlah figur yang inkompeten untuk memimpin daerah menjadi indikator lain yang menjelaskan masih adanya masalah dalam sistem ketatanegaraan.
Semua ekses itu tentu memunculkan pertanyaan tentang apa yang kurang dari sistem ketatanegaraan negara-bangsa ini.
Akhir-akhir ini, sejumlah kalangan mulai menyuarakan aspirasi agar dilakukan kajian atas kemurnian dan efektivitas UUD 1945 hasil amandemen.
Seperti diketahui, UUD 1945 telah diamandemen empat kali terhitung sejak 1999 hingga 2002.
Ada kalangan yang mendorong agar dilakukan amandemen terbatas untuk mengakomodir kebutuhan negara-bangsa akan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Kalangan lainnya menyarankan agar dilakukan penyempurnaan terhadap UUD 1945 hasil amendemen.
Ada juga komunitas yang menginginkan perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD 1945 hasil amendemen.
Lainnya menginginkan agar kembali pada UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Sistem ketatanegaraan yang belum efektif juga terbaca dari keberhasilan para penganut paham radikal menyusup ke dalam tubuh birokrasi negara dan daerah
- Batavia PIK Sukses Hadirkan Euforia Tahun Baru, Ada Pasar Rakjat Bernuansa Tempo Dulu
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif