Catatan Ketua MPR RI
Sistem Ketatanegaraan Harus Segera Dibuat Adaptif dengan Perubahan Zaman
Tentu saja ada juga komunitas yang berpendapat bahwa amendemen konstitusi tidak perlu dilakukan lagi karena konstitusi yang berlaku saat ini dinilai masih memadai.
Selain itu, mengemuka pula dorongan agar segera dimunculkan inisiatif pemulihan atau pengembalian wewenang konstitusional MPR membuat ketetapan yang mengikat (regeling).
Apalagi, hierarki perundang-undangan sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni UUD, ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda).
Terakhir, dorongan ini disuarakan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada acara peluncuran 58 judul buku bertepatan dengan hari jadi ke-58 Lemhannas di Jakarta, pekan ketiga Mei 2023.
Megawati berharap Indonesia memiliki kembali sistem ketatanegaraan yang benar, sebagaimana para pendiri bangsa telah meletakannya dalam UUD 1945 pasca Indonesia merdeka.
Faktanya, UUD 1945 hasil amandemen yang menjadi landasan sistem ketatanegaraan Indonesia kini sedang dan terus berhadapan dengan perubahan zaman plus segala tantangannya.
Agar 'hidup' dan 'bekerja', konstitusi tidak bisa dan tidak boleh menolak perubahan.
Sebaliknya, konsitusi justru harus beradaptasi dengan perubahan zaman.
Sistem ketatanegaraan yang belum efektif juga terbaca dari keberhasilan para penganut paham radikal menyusup ke dalam tubuh birokrasi negara dan daerah
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Momen Libur Nataru 2025, Indibiz Beri Kejutan untuk Pelanggan
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya