Sistem Kontrak di Arab Saudi Dinilai Rugikan TKI

jpnn.com - JAKARTA - Sistem kontrak buruh migran yang digunakan di Arab Saudi dinilai sangat merugikan tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, sistem yang dikenal dengan istilah kafallah itu memberikan kuasa yang sangat besar kepada majikan.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menjelaskan, dalam kafallah seorang majikan (kafil) memiliki hak kuasa penuh terhadap pekerjanya.
"Di sana kontrak yang dipakai adalah pengguna individu. Bahkan kalau kafil itu meninggal bisa diwariskan kepada ahli warisnya," kata Nusron Wahid saat dialog bertajuk 'Elegi untuk TKI' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/4).
Hal ini menjadi masalah ketika sang pekerja diperlakukan secara kasar atau tidak layak oleh majikannya. Pasalnya, dia tidak bisa memutus kontrak kerja tanpa persetujuan majikan.
Bahkan jika pekerja itu berusaha kabur, maka otoritas setempat berkewajiban menangkapnya. Pasalnya, pemerintah Saudi tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi.
"Jadi jangankan Indonesia, pemerintah Saudi saja tidak bisa menerobos," jelasnya.
Selain itu, lanjut Nusron, sistem kafallah juga menyulitkan pemerintah Indonesia dalam melakukan advokasi. Pasalnya, pendekatan harus dilakukan kepada setiap majikan dari WNI yang bermasalah secara langsung.
"Masak kita mau mengadvokasi 1.000 TKI berhadapan dengan 1.000 kepala keluarga," tambah politikus Golkar itu.
JAKARTA - Sistem kontrak buruh migran yang digunakan di Arab Saudi dinilai sangat merugikan tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, sistem yang dikenal
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi