Sistem Marketplace Dibayangi Masalah, Guru Lulus PG PPPK alias P1 Perlu Tahu, Tak Sinkron

Namun, di sisi lain ada Perpres 98 tahun 2020 dan Permendagri No. 6 tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menilai karena belum ada sinkronisasi regulasi inilah pemerintah daerah banyak yang enggan mengusulkan formasi di daerahnya.
Sementara, sistem marketplace ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat setelah di-checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.
"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN PPPK tersebut?" ucap Prof Zainuddin mempertanyakan.
Dia mengatakan sistem marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan.
"Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," ujar politikus asal Jatim itu.
Ada Masalah Guru Honorer dari Sekolah Swasta
Selain itu, Prof Zainuddin juga mengungkap adanya masalah terkait guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.
"Dalam hal ini marketplace belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta," kata dia.
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki menyebut sistem marketplace dibayangi masalah. Guru lulus PG PPPK atau P1 perlu tahu. Ini soal nasib mereka.
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan