Sistem Online KPK Rawan Diserang Hacker
Sabtu, 05 September 2009 – 04:14 WIB
Pelaporan, lanjut dia, dapat dilakukan melalui situs KPK, www.kpk.go.id. Setelah terkoneksi, pelapor mendapatkan komunikasi rahasia tanpa membuka identitas. Akun tersebut memungkinkan KPK untuk tetap berhubungan dengan para pelapor tanpa identitas, terutama jika dibutuhkan informasi tambahan dalam invetigasi lebih lanjut. Pelapor juga dimungkinkan mengetahui kemajuan laporan mereka. (cr13,sam/JPNN)
Baca Juga:
PADANG -- Pada Rabu (2/9) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada