Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu
Senin, 08 Januari 2018 – 08:03 WIB
Misalnya menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja.
Pelayanan paspor bisa dilayani di 125 kantor imigrasi, 10 unit layanan paspor (ULP), 16 layanan terpadu satu pintu (LTSP), 3 unit kerja keimigrasian (UKK), dan 2 mall pelayanan publik (MPP). Setiap kantor imigrasi juga mendapatkan kuota lebih. (jun/agm)
Sistem pengajuan paspor secara online diretas. Hasil investigasi intel Ditjen Imigrasi menunjukkan adanya permohonan paspor fiktif mencapai 72 ribu lebih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- Silmy Karim: Immigration Lounge di Gresik Beri Kemudahan bagi WNA & WNI
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi