Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah
Rabu, 21 April 2010 – 18:44 WIB
JAKARTA - Sistem pemberian pensiun bagi PNS dan TNI/Polri disebutkan harus diubah. Sebab jika tidak, beban negara untuk membayar dana pensiun akan bertambah besar. "Dengan cara ini, pemerintah tidak akan bingung lagi, karena tidak wajib membayarkan pensiun bagi PNS dan TNI/Polri yang angsurannya di bawah 15 tahun," ucapnya.
"Tahun lalu saya ketemu dengan Menpan. Menurut beliau, beban negara untuk membayar dana pensiun pada 2012 saja sudah begitu berat. Tidak bisa dibayangan untuk 2015 atau 10 tahun lagi," kata Prof Dr Sulastomo, pakar kesehatan yang juga konseptor RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (21/4).
Baca Juga:
Dalam RUU BPJS, Sulastomo mengungkapkan, telah diatur tentang mekanisme pembayaran pensiun. Di mana pembayarannya tidak akan membebani APBN lagi. Sebab, PNS dan TNI/Polri menerima pensiun setelah menyicil sekurang-kurangnya 15 tahun. Jika tidak, uang ansurannya hanya dihitung sebagai tabungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sistem pemberian pensiun bagi PNS dan TNI/Polri disebutkan harus diubah. Sebab jika tidak, beban negara untuk membayar dana pensiun akan
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya