Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah
Rabu, 21 April 2010 – 18:44 WIB
JAKARTA - Sistem pemberian pensiun bagi PNS dan TNI/Polri disebutkan harus diubah. Sebab jika tidak, beban negara untuk membayar dana pensiun akan bertambah besar. "Dengan cara ini, pemerintah tidak akan bingung lagi, karena tidak wajib membayarkan pensiun bagi PNS dan TNI/Polri yang angsurannya di bawah 15 tahun," ucapnya.
"Tahun lalu saya ketemu dengan Menpan. Menurut beliau, beban negara untuk membayar dana pensiun pada 2012 saja sudah begitu berat. Tidak bisa dibayangan untuk 2015 atau 10 tahun lagi," kata Prof Dr Sulastomo, pakar kesehatan yang juga konseptor RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (21/4).
Baca Juga:
Dalam RUU BPJS, Sulastomo mengungkapkan, telah diatur tentang mekanisme pembayaran pensiun. Di mana pembayarannya tidak akan membebani APBN lagi. Sebab, PNS dan TNI/Polri menerima pensiun setelah menyicil sekurang-kurangnya 15 tahun. Jika tidak, uang ansurannya hanya dihitung sebagai tabungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sistem pemberian pensiun bagi PNS dan TNI/Polri disebutkan harus diubah. Sebab jika tidak, beban negara untuk membayar dana pensiun akan
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini