Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah

Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah
Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah
JAKARTA - Sistem pemberian pensiun bagi PNS dan TNI/Polri disebutkan harus diubah. Sebab jika tidak, beban negara untuk membayar dana pensiun akan bertambah besar.

"Tahun lalu saya ketemu dengan Menpan. Menurut beliau, beban negara untuk membayar dana pensiun pada 2012 saja sudah begitu berat. Tidak bisa dibayangan untuk 2015 atau 10 tahun lagi," kata Prof Dr Sulastomo, pakar kesehatan yang juga konseptor RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (21/4).

Dalam RUU BPJS, Sulastomo mengungkapkan, telah diatur tentang mekanisme pembayaran pensiun. Di mana pembayarannya tidak akan membebani APBN lagi. Sebab, PNS dan TNI/Polri menerima pensiun setelah menyicil sekurang-kurangnya 15 tahun. Jika tidak, uang ansurannya hanya dihitung sebagai tabungan.

"Dengan cara ini, pemerintah tidak akan bingung lagi, karena tidak wajib membayarkan pensiun bagi PNS dan TNI/Polri yang angsurannya di bawah 15 tahun," ucapnya.

JAKARTA - Sistem pemberian pensiun bagi PNS dan TNI/Polri disebutkan harus diubah. Sebab jika tidak, beban negara untuk membayar dana pensiun akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News