Sistem Pemilu Masih Diperdebatkan

Sistem Pemilu Masih Diperdebatkan
Sistem Pemilu Masih Diperdebatkan

Bahkan DPR menyerah, mereka tidak berani memaksakan pemilu tidak langsung bagi pemilihan kepala daerah, sekalipun hal itu bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945.

”Apalagi setelah presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang. Dengan dasar itu,  maka pemilihan kepada daerah dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Rambe mengaku, itulah sebagian persoalan sistem ketatanegaraan yang dikaji oleh Badan Pengkajian MPR.

Selain itu, masih banyak persoalan lain yang juga sudah dikaji Badan Pengkajian selama satu tahun terakhir.

Persoalan tersebut antara lain penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan MPR serta reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN.

Diamini Kepala Badan Kajian MPR RI, Bambang Sadono. Dia menyatakan, Badan Pengkajian MPR siap memberi pilihan-pilihan solusi jika ada kesepakatan untuk melakukan amendemen atau kembali ke UUD 1945 yang asli.

Dikatakannya, amendemen itu diperlukan guna memperbaiki sistem ketatanegaraan mengingat berbagai dinamika yang terus berkembang.

Bambang juga mengakui suara-suara yang menginginkan untuk kembali ke UUD1945 yang asli juga ada.

JAKARTA- Sistem Pemilu masih menjadi perdebatan selama satu tahun Badan Kajian MPR RI bekerja. Pasalnya, terjadi tarik-menarik apakah menggunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News