Sistem Pemilu Terbuka Terbatas sebagai Jalan Tengah

Sistem Pemilu Terbuka Terbatas sebagai Jalan Tengah
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar (kiri) saat menjadi pembicara Focus Grup Discussion berteman 'Memilih Pemimpin Bangsa Melalui Penataan Sistem Pemilu' di Jakarta, Senin (20/3). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar, mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka terbatas seperti yang tercantum di dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU) merupakan sebuah jalan tengah.

Dia mengatakan, sistem proporsional terbuka yang diterapkan sebelumnya telah melemahkan peran partai politik.

Hal ini terjadi karena dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif (caleg), ada kecenderungan partai politik memasang nama-nama tokoh berdasar pertimbangan popularitas tanpa melihat kualitas dan kemampuan yang dimilikinya.

Birokrat bergelar doktor Ilmu Pemerintahan itu memberi contoh penerapan sistem proporsional di negara lain.

“Seperti Brazil, sogok menyogok terjadi, semula sistem ini untuk mengobati sistem yang sebelumnya (system proporsional tertutup, red),” ujarnya saat menjadi pembicara Focus Grup Discussion berteman 'Memilih Pemimpin Bangsa Melalui Penataan Sistem Pemilu' yang digelar Pusat Pengkajian Strategi Nasional (PPSN) dan Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) di Sekretariat PPSN (Pusat Pengkajian Strategi Nasional), Kuningan, Jakarta, Senin (20/3).

Pembicara lain dalam diskusi itu antara lain Prof Siti Zuhro, dan Prof Satya Arinanto.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, sistem proporsional terbuka yang sebelumnya diharapkan menjadi “obat” atas sistem tertutup, justru menjadi “penyakit”.

“Kita anggap dengan obat sekarang jadi penyakit karena masuk ke sistem sosial, masyarakat ini jadi rusak," ujarnya.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar, mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka terbatas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News