Sistem Pengelolaan Tanah Bengkok Dikembalikan Seperti Semula
jpnn.com - JATINANGOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Dengan revisi tersebut, kata Tjahjo, para kepala desa di Jawa yang selama ini mengelola tanah bengkok tak perlu lagi khawatir. Sebab, dalam revisi pemerintah mengembalikan sistem pengelolaan tanah bengkok yang sebelumnya sempat dihapus dari PP Nomor 43 Tahun 2014.
“Apa yang didemokan mereka (kepala desa,red) Insya Allah dalam dua minggu ini selesai," ujar Tjahjo di sela-sela pelantikan Pamong Praja Muda di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (15/6).
Meski mengaku akan mengembalikan sistem pengelolaan tanah bengkok, namun pemerintah kemungkinan tidak bisa menuruti semua keinginan desa dalam revisi PP tersebut. Pasalnya, ada sangat banyak permintaan.
“Kalau menuruti semua kemauan desa, banyak.Tapi ini kan merevisi harus pelan-pelan,” ujar mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini. (gir/jpnn)
JATINANGOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?