Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta

Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta
Upaya penyelesaian masalah honorer terkait dengan sistem penggajian PPPK. Perpres 98 Tahun 2020 bakal direvisi? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda masih terus merumuskan kebijakan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.

Isu paling menonjol ialah terkait anggaran untuk gaji PPPK.

Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.

Jika gaji PPPK diberlakukan seperti dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ujar Bang Zaki sapaan akrabnya, tidak semua daerah bisa melaksanakannya. 

Oleh karena itu, para kepala daerah mengusulkan agar aturan gajinya diberikan range, ada batas atas dan bawah.

Dengan salary range itu, pemda bisa memilih besaran sesuai kemampuan daerah.

"Jadi, usulan ada salary range karena kemampuan pemda berbeda-beda," kata Bupati Tangerang ini kepada JPNN.com, Jumat (10/2).

Dia menambahkan masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena belum ada keputusan final.

Penyelesaian masalah honorer juga terkait dengan anggaran gaji PPPK. Muncul usulan agar ada batas atas dan bawah. Simak penjelasan Waketum APKASI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News