Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda masih terus merumuskan kebijakan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.
Isu paling menonjol ialah terkait anggaran untuk gaji PPPK.
Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.
Jika gaji PPPK diberlakukan seperti dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ujar Bang Zaki sapaan akrabnya, tidak semua daerah bisa melaksanakannya.
Oleh karena itu, para kepala daerah mengusulkan agar aturan gajinya diberikan range, ada batas atas dan bawah.
Dengan salary range itu, pemda bisa memilih besaran sesuai kemampuan daerah.
"Jadi, usulan ada salary range karena kemampuan pemda berbeda-beda," kata Bupati Tangerang ini kepada JPNN.com, Jumat (10/2).
Dia menambahkan masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena belum ada keputusan final.
Penyelesaian masalah honorer juga terkait dengan anggaran gaji PPPK. Muncul usulan agar ada batas atas dan bawah. Simak penjelasan Waketum APKASI.
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi