Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda masih terus merumuskan kebijakan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.
Isu paling menonjol ialah terkait anggaran untuk gaji PPPK.
Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.
Jika gaji PPPK diberlakukan seperti dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ujar Bang Zaki sapaan akrabnya, tidak semua daerah bisa melaksanakannya.
Oleh karena itu, para kepala daerah mengusulkan agar aturan gajinya diberikan range, ada batas atas dan bawah.
Dengan salary range itu, pemda bisa memilih besaran sesuai kemampuan daerah.
"Jadi, usulan ada salary range karena kemampuan pemda berbeda-beda," kata Bupati Tangerang ini kepada JPNN.com, Jumat (10/2).
Dia menambahkan masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena belum ada keputusan final.
Penyelesaian masalah honorer juga terkait dengan anggaran gaji PPPK. Muncul usulan agar ada batas atas dan bawah. Simak penjelasan Waketum APKASI.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses