Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta

Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta
Upaya penyelesaian masalah honorer terkait dengan sistem penggajian PPPK. Perpres 98 Tahun 2020 bakal direvisi? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan salary range itu, pemda bisa menentukan gaji PPPK sesuai kemampuan APBD-nya.

"Saya sudah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda ini masuk dalam tim untuk membahas dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK ini," terang MenPAN-RB Azwar Anas.

Dengan masuknya asosiasi pemda dalam tim penyelesaian honorer, Azwar Anas berharap bisa ditemukan formula yang tepat untuk menuntaskan problematika tenaga non-ASN di Indonesia.

Sebab, yang tahu kondisi honorer di daerah adalah para kepala daerahnya sendiri.

Gaji dan Tunjangan PPPK di Pemda Ditanggung APBD

Berikut ini ketentuan di Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Penyelesaian masalah honorer juga terkait dengan anggaran gaji PPPK. Muncul usulan agar ada batas atas dan bawah. Simak penjelasan Waketum APKASI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News