Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta

Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta
Upaya penyelesaian masalah honorer terkait dengan sistem penggajian PPPK. Perpres 98 Tahun 2020 bakal direvisi? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya

Pasal 5

(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penyelesaian masalah honorer juga terkait dengan anggaran gaji PPPK. Muncul usulan agar ada batas atas dan bawah. Simak penjelasan Waketum APKASI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News