Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta

Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta
Upaya penyelesaian masalah honorer terkait dengan sistem penggajian PPPK. Perpres 98 Tahun 2020 bakal direvisi? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Terkait masalah honorer ini, ada indikasi pemerintah juga sedang menyiapkan rumusan revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Hal ini terungkap dari pernyataan Ketum APKASI Sutan Riskan Tuanku Kerajaan saat membuka rakor APKASI pada 20 Januari 2023

"Masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan yang hasilnya akan disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan P3K," ujar Bupati Dharmasraya itu, dikutip dari situs resmi APKASI. (esy/jpnn)

Penyelesaian masalah honorer juga terkait dengan anggaran gaji PPPK. Muncul usulan agar ada batas atas dan bawah. Simak penjelasan Waketum APKASI.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News