Sistem Perizinan Online Bakal Diterapkan Pada Angkutan Umum
jpnn.com, JAKARTA - Sistem perizinan online sudah diluncurkan pada Minggu (16/7) siang. Dengan sistem perizinan online ini tidak ada lagi keharusan masyarakat, mitra operator angkutan online untuk tatap muka dengan regulator atau pemerintah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pemenuhan legalitas angkutan online bisa selesai akhir tahun ini.
"Suatu mekanisme pelayanan harus terdaftar dan harus mendapat legitimasi ada suatu jaminan bagi masyarakat bahwasanya operator-operator pengemudi itu memang adalah legal, legalnya itu di satu sisi memberikan kepastian, tetapi juga menjadi tanggung jawab operator itu menjadi suatu yang pasti," ujar Budi.
Ke depan, Budi memastikan sistem perizinan online ini juga akan diterapkan pada perizinan di angkutan umum lainnya seperti pada angkutan perkotaan (angkot) dan Kopaja.
Selain peluncuran sistem perizinan online, pada hari yang sama juga diluncurkan Fleet Management System yang digunakan oleh Perum PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta).
Sistem IT berbasis online ini juga digunakan oleh Perum PPD guna meningkatkan efektifitas kinerja.(chi/jpnn)
Sistem perizinan online sudah diluncurkan pada Minggu (16/7) siang. Dengan sistem perizinan online ini tidak ada lagi keharusan masyarakat, mitra
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982