Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
Rabu, 02 November 2011 – 16:15 WIB
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta obsesi penguatan presidensil tidak konsisten dilakukan. Ia menambahkan, kalau skema awal amandemen memperkuat presidensil, harusnya dalam konteks presidensil makin melembaganya mekanisme saling mengawasi.
"Substansi konstitusi hasil amandemen tidak sepenuhnya memerkuat sistem presidensil," katanya saat dialog kenegaraan bertema 'Sistem 'Presidensial Cita Rasa Parlemen', Rabu (2/11), di Jakarta.
Memang, kata dia, dalam amandemen UUD itu presiden dipilih secara langsung dan memperkuat jabatan presiden. Namun, lanjut Syamsudin, kekuasaan presiden malah dibatasi. Sebaliknya kekuasaan DPR diperluas. Dan hasil amandemen katanya lagi, diciptakanlah lembaga DPD. Hanya saja DPD ini tidak jelas. "Apakah parlemen, sub ordinasi DPR, LSM yang dibiayai negara melalui APBN atau apa?. Itu faktanya," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?