Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
Rabu, 02 November 2011 – 16:15 WIB
"Kalau mekanisme dilembagakan DPD tentunya memiliki wewenang legislasi. Supaya, DPR yang mewakili penduduk ada yang mengoreksi mengawal, mengawasi, yakni DPD. Disitulah check and balances diantara lembaga parlemen," katanya.
Tapi, tegasnya hal itu tidak dilaksanakan. Kalau dilaksanakan DPR tidak muncul sebagai lembaga superbody seperti yang ada kenal saat ini.
"Seperti ketika Banggar dipanggil (KPK), DPR panik. Seolah-olah tidak boleh diutak-atik. Padahal mereka itu bawa mewakili rakyat. Mereka harus tunduk pada hukum seperti semua pihak lain yang juga tunduk pada hukum," ungkapnya lagi.
Sekarang sistem presidensial malah lemah, apalagi ketika DPR memiliki hak konfirmasi untuk persetujuan hampir semua pejabat publik yang tentunya itu wewenang presiden. Termasuk juga dalam pengangkatan duta besar.
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan