Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
Rabu, 02 November 2011 – 16:15 WIB

Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
"Padahal, pengangkatan pejabat publik dalam skema presidensil adalah otoritas presiden. Dimanapun sistem presidensil dilakukan, di negara latin, Amerika Serikat, Philipina dan lain-lain pengangkatan pejabat publik itu wewenang presiden," jelasnya lagi.
Sekarang, tegasnya, presiden tidak lebih seperti tukang pos mengantar nama ke Senayan. Kemudian, Senayan, menentukan siapa yang akan duduk di lembaga atau komisi negara. Presiden nanti tinggal tandatangan. "Padahal ini adalah pelemahan presidensial dengan adanya hak konfirmasi yang dimiliki dewan," katanya.
Menurut dia, selama ini DPR dalam melakukan pengawasan terjebak dengan hak Interplasi, Hak Menyatakan Pendapat. Ujung dari HMP itu adalah mosi tak percaya. "Ujung-ujungnya menyebabkan kabinet jatuh," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG