Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
Rabu, 02 November 2011 – 16:15 WIB
"Padahal, pengangkatan pejabat publik dalam skema presidensil adalah otoritas presiden. Dimanapun sistem presidensil dilakukan, di negara latin, Amerika Serikat, Philipina dan lain-lain pengangkatan pejabat publik itu wewenang presiden," jelasnya lagi.
Sekarang, tegasnya, presiden tidak lebih seperti tukang pos mengantar nama ke Senayan. Kemudian, Senayan, menentukan siapa yang akan duduk di lembaga atau komisi negara. Presiden nanti tinggal tandatangan. "Padahal ini adalah pelemahan presidensial dengan adanya hak konfirmasi yang dimiliki dewan," katanya.
Menurut dia, selama ini DPR dalam melakukan pengawasan terjebak dengan hak Interplasi, Hak Menyatakan Pendapat. Ujung dari HMP itu adalah mosi tak percaya. "Ujung-ujungnya menyebabkan kabinet jatuh," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong