Sistem Proposional Tertutup di Pemilu akan Tutup Pintu Kepentingan Oligarki
jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Dr. Mexasai Indra mengatakan pemilu dengan menggunakan sistem proposional tertutup akan berbiaya murah di pesta lima tahunan tersebut.
Menurut Mexasai, hal ini berbanding terbalik saat menggunakan sistem proposional terbuka. Bahkan, kata dia, adanya sistem proposional tertutup mewajibkan partai politik (parpol) untuk berbenah.
"Sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meskipun pelaksanaan pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik," kata Mexasai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1).
Mexasai melanjutkan tantangan saat ini adalah partai politik untuk untuk memberikan caleg-caleg yang terbaik bagi masyarakat. Sehingga nantinya tidak ada kasus yang membelit si anggota legislatif yang terpilih.
"Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat," tuturnya.
Mexasai mengatakan sistem proposional terbuka sangat bertentangan dengan sistem demokrasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini karena akan menciptakan demokrasi yang liberal, misalnya saja akan adanya pihak-pihak menggunakan segala cara untuk meraih keuntungan.
Bahkan menurut Mexasai, jika hal itu di biarkan maka sistem politik di Indonesia ke depannya akan menjadi liberal. Karena hanya menitikberatkan kepada tingginya popularitas seseorang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Dr. Mexasai Indra mengatakan Pemilu dengan menggunakan sistem proposional tertutup akan berbiaya murah
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini
- Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024