Sistem Rekruitmen Lemahkan KPU
Rabu, 21 November 2012 – 20:10 WIB
Oleh karena itu sistem perekrutan pegawai KPU diharapkan dapat berjalan secara independen dan mandiri. Tanpa sistem rekruitmen yang mandiri, KPU akan terus terancam intervensi dan dualisme loyalitas di tubuh birokrasinya.
Baca Juga:
"Jika proses rekruitmen masih bergantung pada kementrian, pemerintah yang bahkan dapat mengintervensi secara hierarkis fungsi Komisioner KPU, maka etos kerja penyelenggaraan pemilu akan buruk, lamban dan tidak efektif," jelasnya.
Lebih lanjut ia meminta KPU untuk tidak ragu-ragu menyingkirkan para birokrat yang melakukan pembangkangan. Pasalnya, undang-undang memberi KPU kewenangan melakukan hal itu.
"Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Komisoner KPU untuk secara kolegial mengambil keputusan strategis terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya penguatan aspek kelembagaan KPU hingga ke tingkatan KPU di daerah," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Drama "pembangkangan" yang saat ini tengah berlangsung didalam tubuh KPU bukan cuma menunjukan buruknya hubungan antara komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah-Emil 61,2 Persen, Ungguli Paslon Lain di Pilkada Jatim
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau