Sistem Reproduksi jadi Materi Pelajaran SLB
Rabu, 29 September 2010 – 17:57 WIB
“Mereka berhak untuk dilindungi dan melindungi diri mereka dari resiko pelecehan dan kekerasan seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, penularan IMS dan HIV/AIDS,” imbuhnya.
Baca Juga:
Selain itu modul yang telah disiapkan, lanjut Mendiknas, dirancang dalam 15 bab materi pengajaran dengan mengintegrasikan pendekatan hak azazi manusia, perkembangan remaja, dan komunikasi perubahan perilaku.
Lebih jauh Mendiknas menambahkan, setiap orang memiliki hak dasar yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan-kebutuhan dasar yang melekat pada setiap insan. Hak reproduksi, kata Mendiknas, juga menjadi hak azazi dari setiap warga bangsa ini.
"Pendidikan kesehatan tentang reproduksi juga demikian. Pemerintah, kita semua, memiliki kewajiban untuk memberikan layanan dan pengetahuan tentang pentingnya kesehatan reproduksi itu," katanya.
JAKARTA— Kemendiknas memberikan perhatian yang besar terhadap pendidikan di Sekolah Luar Biasa. Ini dibuktikan dengan diluncurkannya Program
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu