Sistem Zonasi jadi Sarana Pemerintah Menata Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memantau perkembangan guru.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, kebijakan tersebut bisa membuat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) secara bersama-sama memajukan zonanya.
"Sistem zona ini menjadi sarana dalam melakukan penataan sekolah secara sistemik," kata Muhadjir, Senin (24/7).
Sistem zonasi, lanjutnya, tidak hanya bisa mendata jumlah peserta didik yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya sehingga menghindari terjadinya putus sekolah, tapi juga menjadi dasar untuk distribusi dan alokasi guru.
Dampak positifnya berupa terwujudnya keseimbangan antara guru yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru Tidak Tetap (GTT), dan guru bersertifikat, di semua sekolah pada zona masing-masing.
Muhadjir kembali menegaskan, kebijakan lima hari sekolah juga berpihak kepada guru. Libur dua hari sekolah memberikan waktu lebih berkualitas antara siswa dengan keluarganya. Namun tidak hanya siswa yang merasakan manfaatnya.
"Guru juga jadi bisa memerhatikan anak-anak mereka sendiri secara lebih berkualitas, setelah hari lainnya fokus memperhatikan anak didik," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memantau
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- DPR Apresiasi Kinerja PPDB dan Merdeka Belajar di Jateng