Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Batas Maksimal 17 Kilometer
Sabtu, 27 Mei 2017 – 06:34 WIB

Siswi SMU. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
Sehingga kedepan tidak ada lagi sekolah favorit. “Semua sekolah sama. Saya mendukung sistem zonasi kelurahan,” ucapnya.
Dengan adanya zonasi, Asep menilai, tidak perlu menggunakan ranking nilai. Sehingga semua siswa bisa merasakan akses pendidikan yang sama. Baginya, yang terpenting tidak ada lagi aksi titip menitip.
“Saya kira ini baik, semua sekolah akan menerima siswa sesuai rombel. Tidak ada lagi pilih-pilih dan pemaksaan kehendak,” katanya.
Asep mendesak sistem ini disosialisasikan ke orang tua. Sebab, aksi titip menitip itu kerap dilakukan karena orang tua tidak kuasa menolak keinginan anaknya yang ingin masuk ke sekolah tertentu. (ysf)
Sistem zonasi penerimaan siswa baru tahun 2017, seperti diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017, tidak diterapkan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang