Sistem Zonasi PPDB 2019 Berdasar Alamat Sekolah?
Diakuinya, untuk Tarakan tentu tidak bisa dilakukan hal seperti ini, karena setiap kelurahan berbeda jumlah sekolahnya. Ada sekolah yang banyak tetapi siswa di lingkungannya sedikit, ada juga sekolah sedikit tetapi siswa di lingkungannya cukup banyak. Sehingga untuk pemetaannya akan sulit dan ditakutkan bertumpuk.
“Harus ada sistem yang diterapkan, tidak bisa kalau tidak dites. Itu akan menyulitkan pihak sekolah. Kalau overload, harus diadakan seleksi seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara untuk ujian akhir nasional (UAN) mendatang, saat ini masih dilakukan pendataan untuk setiap siswa yang akan mengikutinya. Untuk sekolah dasar (SD), sistemnya tetap yakni ujian sekolah berstandar nasional (USBN) secara tertulis. Sedangkan untuk sekolah menengah pertama (SMP) juga tetap sama yakni menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
“Untuk SD masih tetap tertulis, karena masih belum bisa dilakukan jika dengan komputer. Sedangkan SMP masih tetap sama menggunakan komputer 100 persen,” pungkasnya. (*/naa/eza)
Hingga saat ini belum terbit regulasi untuk PPDB tahun 2019, tapi kemungkinan tetap menggunakan sistem zonasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Ganjar Bangun Sekolah Vokasi Untuk Jawab Persoalan Sistem Zonasi PPDB