Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi

Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

MINIMAL 90 PERSEN

Sekolah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

6 BULAN SEBELUM PPDB

Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

PERTIMBANGKAN DAYA TAMPUNG

Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kondisi di Tarakan dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.

RADIUS ZONA MERUJUK MUSYAWARAH

Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh Pemerintah Kota dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

Penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2019 masih menggunakan sistem zonasi, namun ada jatah jalur prestasi dan pindah tugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News