Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi
MINIMAL 90 PERSEN
Sekolah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
6 BULAN SEBELUM PPDB
Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
PERTIMBANGKAN DAYA TAMPUNG
Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kondisi di Tarakan dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
RADIUS ZONA MERUJUK MUSYAWARAH
Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh Pemerintah Kota dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.
Penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2019 masih menggunakan sistem zonasi, namun ada jatah jalur prestasi dan pindah tugas.
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Instruksi Terbaru Kemendikbudristek soal PPDB, Pemda Jangan Mengeyel
- Pemda Diminta Bentuk Satgas PPDB
- Cegah Bangku Kosong, Lestari Moerdijat Minta Syarat PPDB Disosialisasikan Secara Masif