Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi
KESEPAKATAN ANTAR-PEMDA
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
CALON SISWA DI LUAR ZONASI
a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
b. Alasan perpindahan domisili orang tua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5 persen (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima.
ACUAN NILAI SETELAH ZONASI
Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.
USIA MINIMUM
Penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2019 masih menggunakan sistem zonasi, namun ada jatah jalur prestasi dan pindah tugas.
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Instruksi Terbaru Kemendikbudristek soal PPDB, Pemda Jangan Mengeyel
- Pemda Diminta Bentuk Satgas PPDB
- Cegah Bangku Kosong, Lestari Moerdijat Minta Syarat PPDB Disosialisasikan Secara Masif