Sistem Zonasi PPDB Tidak akan Jalan Tanpa Perpres
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat pendidikan Indra Charismiadji pesimistis sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berhasil. Pasalnya, sistem zonasi hanya diatur dalam Permendikbud dan bukan Perpres.
"Selama payung hukumnya bukan Perpres, sistem zonasi tidak akan jalan," kata Indra di Jakarta, Jumat (29/9).
Dia mengakui sistem zonasi sangat baik diterapkan untuk pemerataan pendidikan.
Dengan adanya zonasi tidak ada lagi siswa miskin yang ditolak di sekolah negeri. Ini agar sekolah gratis dinikmati mereka yang tidak mampu.
Selain itu, dengan zonasi bisa ada pemerataan bantuan sarana prasarana (sarpras) sekolah. Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, bantuan sarpras akan disesuaikan dengan data zonasi.
Sekolah negeri maupun swasta yang ingin mendapatkan bantuan sarpras harus masuk dalam sistem zonasi.
"Mulai tahun depan, hanya sekolah-sekolah yang masuk zonasi bisa mendapatkan bantuam sarpras," tegas Hamid.
Sayangnya kebijakan ini diragukan keberhasilannya oleh Indra. Pengamat pendidikan abad 21 ini mengungkapkan, teorinya Kemendikbud mau mengontrol daerah dengan urusan bantuan sarpras. Namun riilnya banyak daerah tidak perduli karena ada UU Otda.
Selama payung hukumnya bukan Perpres, sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan jalan.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024