Sistem Zonasi Tidak Berlaku untuk SMK Kompetensi Tertentu

Sistem Zonasi Tidak Berlaku untuk SMK Kompetensi Tertentu
Para siswa SMK siap melakukan magang kerja ke perusahaan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem zonasi tidak berlaku dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dengan kompetensi keahlian tertentu. Sedangkan SMK dengan kompetensi keahlian umum bisa diberlakukan zonasi.

"PPDB SMK tidak ada perbedaan dengan tahun kemarin. Di mana untuk kompetensi keahlian tertentu seperti SMK pertanian, musik, dan lainnya tidak ada batas zonasi. Kalau dibatasi zonasi, susah nanti sekolahnya karena peminatnya tidak sebanyak yang umum," terang Direktur Pembinaan SMK M Bakrun di Jakarta, Senin (4/6).

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB, lanjutnya, secara umum tidak ada pembatasan zonasi untuk SMK jurusannya apa. Itu sebabnya PPDB ditetapkan masing-masing provinsi.

Namun, untuk daerah kompetensi yang keahliannya banyak harus menerapkan zonasi. Ada beberapa daerah yang berusaha untuk mendekatkan SMK sesuai potensi daerahnya seperti jurusan teknologi kelistrikan. Dengan demikian siswa yang masuk ada di wilayah itu dan bisa langsung dipekerjakan oleh perusahaan kelistrikan pada daerah tersebut.

"Secara umum tidak ada pembatasan untuk zonasi. Hanya beberapa daerah memberlakukan biar perputaran tidak jauh. Seperti SMK jasa bosa, perhotelan, peminatnya banyak tuh makanya daerah bisa memberlakukan zonasi," terangnya.

Untuk rombel (rombongan belajar), tidak diatur spesifik dalam Permendikbud 14/2018. Karena itu bisa sampai 72 rombel untuk kelas satu sampai tiga. (esy/jpnn)


Permendikbud 14/2018 tentang PPDB mengatur tidak ada pembatasan zonasi untuk SMK dengan kompetensi tertentu.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News