Sistoyo: Saya Dijebak Kajari
Rabu, 11 Januari 2012 – 10:50 WIB
Dalam rekonstruksi itu diperoleh fakta bahwa sebelumnya (21 November 2011) Edward mendatangi ruang khusus jaksa untuk menemui JPU Epiyarti. Selanjutnya, Anton Bambang bersama Edward, atas arahan Epiyarti menuju Kejaksaan Negeri Cibinong untuk menemui Jaksa Sistoyo, yang merupakan atasan Epiyarti. Di dalam ruang Kasubag Pembinaan yang ketika itu menjadi ruangan Sistoyo, Anton bertemu Sistoyo.
Kemudian pada adegan ke 39, Anton memasukkan uang suap sebesar Rp100 juta rupiah ke dalam jok belakang mobil Sistoyo. Di sela-sela rekonstruksi, Anton Bambang mengaku memasukkan uang yang ditaruh dalam kantong plastik hitam ke dalam mobil atas perintah Sistoyo. Bahkan kunci mobil itu diberikan langsung pemiliknya.
"Saya memasukkan uang itu atas suruhan Sistoyo setelah bertemu di ruang kerjanya. Bahkan Sistoyo sempat menanyakan ditaruh di mana uangnya, ya saya jawab, ditaruh di jok belakang" ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Sistoyo masih bersikukuh tidak menerima suap, karena tidak mengetahui ada uang di mobilnya. Sebab semula ia hanya mengetahui Anton menaruh berkas perkara kasus Pasar Festival Cisarua. "Saya sama sekali tidak mengetahui ada uang. Karena Anton meminta kunci untuk menaruh berkas perkara, bukan uang. Namun jika ada bukti, silakan dibuktikan di pengadilan." tegasnya.
CIBINONG - Jaksa Sistoyo yang menjadi tersangka penerima suap kasus pemalsuan cek pembangunan Pasar Festival (Pafesta) Cisarua dari Edward M Bunyamin
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun