Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 1 Juni 2020

Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 1 Juni 2020
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, menindaklanjuti Ingub Nomor 2 tahun 2020 tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat Nomor 420/1070-Dindikbud/2020 perihal Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh, Pengawas dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten tertanggal hari ini, Sabtu, 28 Maret 2020.

Tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, kata dia, tapi juga berlaku untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.

“Sehingga, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal RUMAH BELAJAR yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,” kata Yusuf.

Nantinya, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email uptdtikp@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja.

Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.

“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah COVID-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” kata Yusuf. (antara/jpnn)

Program belajar di rumah yang semula hingga 30 Maret 2020, diperpanjang hingga hingga 1 Juni 2020 guna mencegah penyebaran virus corona, COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News