Siswa Bingung, Sekolah Tiba-Tiba Disegel
Alasannya, tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka.
Selain mematok tanah, mereka mengancam menyegel sekolah. Namun, hal itu tidak begitu ditanggapi pihak sekolah.
Sebab, lanjut Suleman, sekolah memiliki bukti keterangan yang menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diserahkan untuk dijadikan sekolah.
"Dia (ahli waris) mengaku memiliki bukti kepemilikan. Namun, kami belum mengetahuinya. Makanya, kami kaget mengapa hal ini bisa terjadi," tuturnya.
Ketegangan tersebut mulai mencair ketika polisi, pemerintah desa setempat, unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), dan Unit Dikpora Dongko datang ke lokasi untuk berunding.
Hasilnya, semua sepakat menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah sehingga PBM dapat berlangsung seperti biasanya.
"Mungkin besok (hari ini, Red) ada perundingan lagi terkait hal ini. Semoga saja bisa terselesaikan. Mengingat, siswa kelas VI dalam waktu dekat ini melaksanakan ujian kelulusan," harap Suleman.
Sementara itu, Samuji, perwakilan yang mengaku ahli waris tanah, menyatakan, kendati belum memiliki sertifikat tanah, pihaknya memiliki bukti kuat.
Kegiatan belajar-mengajar (PBM) di SDN 5 Dongko, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Jatim sempat terganggu.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter