Siswa Curang Saat UN, Langsung Dinyatakan Tak Lulus
Jumat, 05 April 2013 – 18:56 WIB
Untuk penyimpangan yang dilakukan siswa peserta UN, misalnya kategori ringan itu meminjam alat-alat sekolah, tidak bawa kartu ujian. Kategori sedang seperti membuat kegaduhan, membawa handphone (HP).
Baca Juga:
"Pelanggaran beratnya membawa contekan, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek kunci jawaban. Semoga ini tidak terjadi. Karena sanksi berat ini bisa dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus UN," tegasnya.
Sementara pelanggaran yang dilakukan pengawas, miusalnya lalai, tidur, merokok termasuk kategori ringan. Kemudian kategori sedang berupa memberikan bantuan pada siswa mengisi lembar jawaban UN. Kategori berat seperti membantu peserta ujian nyontek, menjawab soal, hingga menukar LJUN.
"Kalau pengawas sanksinya mulai dari dibebastugaskan sampai sanksi berat dikenai UU kode etik kedinasan," tambah mantan pimpinan KPK itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Aman Wiranatakusuma mengingatkan para peserta Ujian Nasional (UN), pengawas dan pihak sekolah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation