Siswa Injak Alquran, Oknum Guru Panen Kecaman
Disesalkan tindakan itu dilakukan oleh seorang pendidik, yang notabenenya dianggap sebagai orang yang berilmu dan lebih mengetahui mana yang benar dan yang tidak. "Bisa saja nanti disumpah ditantang bakar Alquran atau ditantang Alquran dibuang di jalan agar orang lain bisa menginjak-nginjaknya. Apakah seorang pendidik yang notabenenya berilmu dan tinggi pendidikannya, apakah tidak berpikir dulu melakukan sebuah hukuman pada muridnya sampai itu terjadi. Memang tindakan murid yang merokok tidak dapat dibenarkan juga, tapi banyak metode hukuman lain yang lebih mendidik," tandasnya.
Hal senada ditegaskan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Seluma, Drs H Thamrin Sabri. Apa yang dilakukan jika benar diharuskan menginjak Alquran, berarti itu sudah tindakan penistaan agama dan masuk dalam ranah tindak pidana.
"Ini harus diusut sampai tuntas, karena itu penistaan agama. Saya selaku ketua dewan pendidikan, tokoh masyarakat mengutuk oknum yang sudah memberikan hukuman seperti itu pada siswa dengan minta bersumpah menginjak Alquran," tegasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seluma, H Hamdan Hasan mengatakan, jika benar itu yang dilakukan guru dan siswa, maka baik itu oknum guru maupun siswa harus melakukan tobat besar. "Harus dilakukan prosesi tobat besar, istighfar besar. Karena itu sudah sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam," sebutnya. (hue)
SUKARAJA - Kabupaten Seluma dan masyarakat Bengkulu umumnya dihebohkan peristiwa pembakaran buku surat Yasin dan sajadah masjid oleh orang gila.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal