Siswa ‘Kelas Siluman’ di Medan Terancam tak Bisa Ikut UN
jpnn.com, MEDAN - Sejumlah siswa baru yang masuk tanpa melalui jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis, Rabu (13/9). Sebab, siswa ‘kelas siluman’ tersebut tak terdaftar dalam sistem.
“Jika tidak dipindahkan dari sekolah negeri ke sekolah swasta, maka mereka kelak dipastikan tidak bisa mengikuti UN,” tegas Arsyad seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia menuturkan, pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan beberapa sekolah swasta. Diharapkan para siswa yang sudah terlanjur mengikuti proses belajar mengajar bersedia dipindahkan.
“Jumlah siswa yang masuk tanpa melalui proses seleksi PPDB online itu, masing-masing sebanyak 180 orang di SMAN 2 dan 77 orang di SMAN 13 Medan,” sebut Arsyad.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus bisa diterima dengan lapang dada oleh setiap siswa yang selama ini sudah terlanjur mengikuti proses belajar mengajar di sekolah negeri.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku setiap sekolah negeri di Sumut hanya diperkenankan menerima siswa baru maksimum untuk 12 kelas. Jika ada penambahan kelas baru tentunya siswa yang bersangkutan tidak terintegrasi di Disdik Provinsi Sumut,” terang Arsyad.
Ia menambahkan, pihaknya senantiasa konsisten dalam menjalankan peraturan yang disepakati oleh Pemprov Sumut dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Termasuk, dalam hal mewujudkan sistem PPDB yang bebas dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Sejumlah siswa baru yang masuk tanpa melalui jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara