Siswa Nonmuslim Diajari Hormati Bulan Puasa
Minggu, 31 Juli 2011 – 02:13 WIB
TIMIKA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika Provinsi Papua memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk meliburkan siswanya menjelang bulan ramadhan. Meskipun, sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2011-2012, libur puasa hanya dijadwalkan dua hari saja, yakni Jumat-Sabtu (29-30/7). Pihak sekolah menurutnya biasanya mengadakan kegiatan ekstrakurikuler seperti pesantren kilat untuk mengisi bulan puasa ini. “Kegiatan tersebut silahkan saja dijalankan, namun sekolah libur tidak diperbolehkan lewat dari satu minggu, itu sudah mengurangi hari efektif belajar” tegasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Nilus Leisubun mengatakan pelajar mulai dari bangku TK, SD, SMP maupun SMA dan SMk sudah harus kembali bersekolah pada Senin (1/8) mendatang. Namun, bila ada sekolah atau yayasan yang meliburkan siswa-siswinya lebih dari hari yang ditentukan maka itu kebijakan dari pihak sekolah yang bersangkutan.
Nilus memaklumi, sekolah yang berada di bawah naungan yayasan yang tidak mengikuti jadwal libur sesuai kalender pendidikan. Sebab kata dia, sekolah swasta memiliki aturan tersendiri dan harus patuh terhadap anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). “Biasanya sekolah yang berada dibawah naungan yayasan, khususnya yayasan Islam, tidak sepenuhnya meliburkan siswanya,” kata Nilus.
Baca Juga:
TIMIKA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika Provinsi Papua memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk meliburkan siswanya menjelang
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda