Siswa Pelaku Pencabulan Dihukum 2 Tahun Bui

Siswa Pelaku Pencabulan Dihukum 2 Tahun Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, GRESIK - Mohammad Zainil Milahi, pelajar SMK di Menganti Gresik, yang tersangkut kasus pencabulan pada seorang siswi sekolah dasar, beberapa bulan lalu, hanya tertunduk lesu.

Harapannya bisa bebas dari hukuman kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonisnya dengan hukuman dua tahun empat bulan penjara.

Terdakwa yang semestinya saat ini kelas tiga SMK di Menganti, terpaksa harus menjalani hukuman penjara, selama 26 bulan bayar denda, dan harus mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan, pascaputusan hakim tunggal Agung Ciptoadi.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, serta denda mengikuti pelatihan keras.

Terdakwa masih pikir - pikir, terkait putusan hakim.

Di Pengadilan Negeri Gresik, selama 2017, sudah berlangsung sekitar 20 sidang kasus asusila.

Vonis paling berat, yakni terhadap seorang guru yang mencabuli siswanya, dengan putusan 14 tahun penjara.(end/jpnn)


Pelajar ini mencabuli siswi SD


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News