Siswa Perguruan Silat Tewas Dipukul dan Ditendang
Meski tak ditahan, kedua tersangka anak diwajibkan melakukan absen setiap hari di Satreskrim Polres Tulungagung, sampai proses peradilan.
Kasus tersebut tidak dilakukan diversi, karena sesuai dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
"Karena di sini ancamannya 12 tahun, tidak bisa didaftarkan diversi. Diversi itu bisa jika ancamannya di bawah tujuh tahun," katanya.
Awal pemeriksaan, kedua pelaku sempat menutupi kejadian ini. Namun dengan pendekatan yang dilakukan, pelaku akhirnya membeberkan kronologis sebenarnya kejadian ini.
“Apa yang sebenarnya terjadi itu dia jelaskan, awalnya tidak begitu,” katanya.
Pelaku anak ini sudah bergabung dengan perguruan silat tersebut sejak setahun lalu.
Fajar Lutfi meninggal pada Senin (26/7) malam setelah menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatih silat.
Hingga berujung kematian korban di rumah salah satu ketua perguruan silat itu di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Fajar Lutfi (23 tahun), tewas setelah menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatih silat.
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek