Siswa Sedikit, Sekolah Harus Digabung
Minggu, 02 Mei 2010 – 15:53 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta pemerintah daerah memperketat izin pendirian sekolah baru. Pengetatan ini, kata Mendiknas, dalam arti visibilitas dari syarat yang diajukan. Mendiknas melanjutkan, dengan penggabungan sekolah itu maka akan lebih efisien. Mendiknas mencontohkan, jika ada sekolah yang siswanya hanya empat orang dan di dekatnya ada sekolah yang siswanya 50 orang maka dapat digabung. "Sehingga kita tidak terbatas memaksakan kehendak harus ada sekolah jumlahnya sekian. Nanti bisa dicek ke kepala dinas kasusnya seperti apa," imbuhnya.
"Tidak sekedar punya gedung terus bisa buka sekolahan, tetapi ada persyaratan- persyaratan minimal yang harus dipenuhi termasuk juga ada pengampu sekolah lain," ujar Mendiknas kepada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Minggu (2/5).
Baca Juga:
Mendiknas mengatakan, terkait adanya sekolah menengah atas (SMA) yang tingkat kelulusan Ujian Nasional (UN) siswanya nol persen, pemerintah akan memperkuat sekolah-sekolah yang saat ini beroperasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Akan tetapi, jika pemerintah daerah melihat bahwa potensi sekolah itu terbatas maka dapat digabung dengan sekolah lain. "Kalau terbatas kemampuannya kenapa tidak digabung?" ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta pemerintah daerah memperketat izin pendirian sekolah baru. Pengetatan ini, kata
BERITA TERKAIT
- Berdayakan Guru Tunanetra, BAZNAS Gelar Pelatihan Al-Qur'an Braille di Jakarta
- Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi