Siswa Sedikit, Sekolah Harus Digabung
Minggu, 02 Mei 2010 – 15:53 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta pemerintah daerah memperketat izin pendirian sekolah baru. Pengetatan ini, kata Mendiknas, dalam arti visibilitas dari syarat yang diajukan. Mendiknas melanjutkan, dengan penggabungan sekolah itu maka akan lebih efisien. Mendiknas mencontohkan, jika ada sekolah yang siswanya hanya empat orang dan di dekatnya ada sekolah yang siswanya 50 orang maka dapat digabung. "Sehingga kita tidak terbatas memaksakan kehendak harus ada sekolah jumlahnya sekian. Nanti bisa dicek ke kepala dinas kasusnya seperti apa," imbuhnya.
"Tidak sekedar punya gedung terus bisa buka sekolahan, tetapi ada persyaratan- persyaratan minimal yang harus dipenuhi termasuk juga ada pengampu sekolah lain," ujar Mendiknas kepada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Minggu (2/5).
Baca Juga:
Mendiknas mengatakan, terkait adanya sekolah menengah atas (SMA) yang tingkat kelulusan Ujian Nasional (UN) siswanya nol persen, pemerintah akan memperkuat sekolah-sekolah yang saat ini beroperasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Akan tetapi, jika pemerintah daerah melihat bahwa potensi sekolah itu terbatas maka dapat digabung dengan sekolah lain. "Kalau terbatas kemampuannya kenapa tidak digabung?" ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta pemerintah daerah memperketat izin pendirian sekolah baru. Pengetatan ini, kata
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut