Siswa SMA 7 Kali Begituan dengan Pacarnya
Rabu, 27 September 2017 – 16:15 WIB

R ditangkap polisi. Foto: Kaltim Post/JPNN
Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (bbg)
R dilaporkan ke Polsek Marangkayu, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9) karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional