Siswa SMA Sudah 30 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang
Senin, 31 Desember 2018 – 07:29 WIB
Menurut Sudiyono, TF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (hen/rakyatkalbar/jpnn)
Siswa sekolah menengah atas (SMA) Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kalimantan Barat, berinisial TF ditangkap pihak berwajib karena lakukan perbuatan terlarang
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor