Siswa SMA Sudah 30 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang

Siswa SMA Sudah 30 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang
Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurut Sudiyono, TF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (hen/rakyatkalbar/jpnn)


Siswa sekolah menengah atas (SMA) Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kalimantan Barat, berinisial TF ditangkap pihak berwajib karena lakukan perbuatan terlarang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News