Siswa SMA Sudah 30 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang
Senin, 31 Desember 2018 – 07:29 WIB

Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menurut Sudiyono, TF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (hen/rakyatkalbar/jpnn)
Siswa sekolah menengah atas (SMA) Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kalimantan Barat, berinisial TF ditangkap pihak berwajib karena lakukan perbuatan terlarang
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib