Siswa SMA Taruna Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Siswa SMA Taruna Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang Eko Supriyanto menyatakan, proses sidang digelar secara maraton.

Agenda sidang kemarin membacakan dakwaan, pembelaan, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

''Hari ini ada enam saksi yang diperiksa majelis hakim. Yakni, tiga orang dari pamong dan anggota Identifikasi Polres Magelang,'' katanya.

Eko menambahkan, persidangan kasus tersebut sengaja digelar maraton.

Alasannya, kasus itu menonjol dan terdakwa masih berstatus anak.

''Masa penahanan proses peradilan anak selama 25 hari, sehingga proses persidangan dilakukan secara maraton hingga putusan sidang dinyatakan selesai selama masa penahanan," ujarnya.

Kresna Wahyu Nurachmad, 15, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara asal Kota Bandung, Jawa Barat, dibunuh teman satu baraknya, AMR, 16.

Pembunuhan dilakukan saat korban tidur pulas pada Jumat (31/3) pukul 03.30 di kamar 2B graha 17.

Sidang kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News