Siswa SMK Akpelni Mengaku Ditampar Senior Sampai 140 Kali, Polisi Bergerak
Rabu, 05 Januari 2022 – 13:25 WIB
Mereka yang tidak terima kemudian memanggil KHM yang selanjutnya terjadi penganiayaan.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak. (antara/jpnn)
Kasus kekerasan di dunia pendidikan (sekolah) kembali berulang. Kali ini kejadiannya di SMK Pelayaran Akpelni Semarang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya