Siswa SMK Dalangi Pengedaran Uang Palsu

Siswa SMK Dalangi Pengedaran Uang Palsu
Komplotan pengedar uang palsu yang dibekuk Polres Solok Kota di Sumatera Barat. Foto: Polres Solok Kota

jpnn.com, SOLOK - Jajaran Polres Solok Kota di Sumatera Barat mengungkap jaringan pengedar uang palsu. Pentolan sindikat itu adalah pelajar  sekolah menengah kejuruan (SMK).

Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap pada 1 Juli 2018 di Ampang Kualo, RT 002/RW 006 Tanjung Harapan, Solok. Keempat pelaku adalah AF (17) yang masih berstatus pelajar, serta tiga pengangguran yakni Febri Akbar Chan (18), JF (15) dan Toby Andika Putra (20) yang berstatus .

“AF sebagai pelaku yang memalsukan. Sementara sisanya bertugas mengedarkan,” ujar Donny, Senin (2/7).

Kini, Polres Solok Kota telah menyita satu unit komputer beserta printer yang digunakan untuk membuat uang palsu. Polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 18 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli rokok. Kemudian uang kembalian yang merupakan uang asli akan disimpan.

“Kasusnya terungkap setelah pemilik warung curiga dengan uang yang dibelanjakan pelaku. Sehingga pelaku bisa kami tangkap,” tegas dia.

Kini, komplotan itu dijerat denga Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara antara10-15 tahun dan denda Rp 50 miliar.(mg1/jpnn)


Jajaran Polres Solok Kota di Sumatera Barat mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang didalangi siswa sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News