Siswa SMK Dipukul Guru, Ini Langkah Kemendikbud
Minggu, 22 April 2018 – 20:46 WIB
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang dibentuk pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Ari menjelaskan, selain siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual sebagaimana diatur di dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2017.
Namun, kembali ditegaskannya bahwa dalam praktik pendisiplinan dengan kekerasan tidak sepatutnya dilakukan seorang pendidik. Ia mengajak agar pendidik bisa menggunakan metode edukatif dalam melakukan pendisiplinan siswa. (esy/jpnn)
Kemendikbud meminta dinas pendidikan aktif melakukan sosialisasi aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- Kemendikbudistek Wujudkan Mimpi Anak Indonesia Lewat Beragam Program Beasiswa
- Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Menjadi Pilar Penting Merdeka Belajar
- Kemendikbudristek Mempercepat Digitalisasi Pendidikan Lewat Platform Teknologi