Siswa SMK Dipukul Guru, Ini Langkah Kemendikbud

Siswa SMK Dipukul Guru, Ini Langkah Kemendikbud
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok. JPG/JPNN.com

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang dibentuk pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Ari menjelaskan, selain siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual sebagaimana diatur di dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2017.

Namun, kembali ditegaskannya bahwa dalam praktik pendisiplinan dengan kekerasan tidak sepatutnya dilakukan seorang pendidik. Ia mengajak agar pendidik bisa menggunakan metode edukatif dalam melakukan pendisiplinan siswa. (esy/jpnn)


Kemendikbud meminta dinas pendidikan aktif melakukan sosialisasi aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News