Siswa SMP Cabuli Pacar di Bangunan Sekolah
Pelaku Mengaku Sering Nonton Film Porno
Jumat, 07 Desember 2012 – 08:40 WIB
Kepada penyidik PPA Polres Kuningan, pelaku mengaku bahwa perbuatannya mencabuli Bunga akibat kebiasaannya menonton video porno. BA juga menyatakan, jika perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan. Ia mengaku, tak tahan menahan nafsu saat bersamaan dengan Bunga yang diakuinya sebagai pacar barunya.
"Kami baru saja menjalin hubungan dan baru satu kali melakukan hubungan badan. Saya menyesal telah melakukannya dan berjanji akan bertanggung jawab," tutur BA kepada penyidik.
Kapolres Kuningan, AKBP Wahyu Bintono HB SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP H Sobirin menjelaskan, korban bersama orang tuanya melapor ke Unit PPA Polres Kuningan. Tak berselang lama, BA yang dilaporkan melakukan pencabulan langsung diamankan polisi. "Setelah menerima laporan dari korban, pelaku langsung kami tangkap di kediamannya," terang dia.
Kasus ini terbongkar, beber pria yang baru pulang dari Tanah Suci tersebut, setelah bibi korban menemukan sebuah obat pelancar haid di kamar Bunga. "Tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (ags)
KUNINGAN - Seks bebas di kalangan remaja terutama anak baru gede (ABG) sepertinya makin tak terkendali. Kali ini dilakukan seorang pelajar berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur